BELARAK

ADAT ISTIADAT

Tradisi BeIarak. SeteIah meIaksanakan akad nikah, pihak pengantin Iaki-Iaki meIaksanakan tradisi BeIarak di waktu sorenya sebagai salah satu syarat bercampurnya pasangan suami isteri.Tradisi belarak ini membuat pasangan suami isteri yang telah melangsungkan akad nikah ini belum berhak menyentuh pasangannya sebelum terlaksana tradisi ini, belarak merupakan tradisi arak-arakan bagi pengantin laki-laki yang sudah melangsungkan akad nikah, dengan menggunakan pakaian pengantin adat Kaur bersama keluarga yang mengiring dibelakangnya. Beberapa proses yang harus dilewati yaitu tu‟un kebawah, pertunjukan gendang be‟eduk, nyambut menantu, hadang kain, membuka penutup wajah pengantin perempuan dan pembagian bunga jambar. Dalam praktiknya tradisi Belarak di Desa Jembatan Dua didalam proses pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan dalam penentuannya berdasarkan kesepakatan dan musyawarah keluarga maka diperbolehkan dan termasuk bagian dari Walimatul „ursy, karena Belarak adalah rangkaian acara untuk memeriahkan pernikahan untuk pasangan yang telah melangsungkan akad perkawinan yang sah menurut agama.Namun apabila dalam proses pelaksanaan tradisi belarak menimbulkan kemungkaran dan dilaksanakan secara berlebih-lebihan maka tradisi ini tidak boleh dilaksanakan.