MUFAKAT RAJO PENGHULU

ADAT ISTIADAT

Mufakat rajo penghulu muko-muko adalah suatu musyawarah yang dilakukan antara dua keluarga kerajaan untuk pelaksanaan pesta pernikahan. Dikutip dari situs resmi Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya Indonesia, kegiatan musyawarah ini dilaksanakan untuk membuat suatu kebijakan atau bisa juga untuk perundingan panitia pesta pernikahan. Ciri khas dari kegiatan ini ada di hidangan yang disajikan ketika acara. Mufakat rajo penghulu biasanya terdapat hidangan berupa lupis dan sebagian juga menggunakan nasi ketan.