ADAT TEPUNG MAYE

ADAT ISTIADAT

Pada penyelesaian perkelahian di Kecamatan Kelam Tengah Dan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, masyarakat lebih menggunakan hukum adat Besemah dan hukum Adat Semende, karena berdasarkan penyelesaian begocoh perkelahian yang terjadi di Kecamatan Kelam Tengah Dan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur masyarakat Suku Besemah masih menjunjung tinggi Hukum Adat Besemah dan Adat Semende. Hasil penelitian bahwa: (1). Kategori Begocoh (perkelahian) menurut Hukum Adat Besemah Dan Hukum Adat Semende di Kabupaten Kaur, merupakan aturan-aturan hukum adat yang mengatur peristiwa atau perbuatan gocoh (perkelahian) yang berakibat terganggunya keseimbangan kehidupan masyarakat desa. (2). Bagaimana Bentuk sanksi penyelesaian Begocoh (perkelahian) menurut Hukum Adat Besemah dan Hukum Adat Semende di Kabupaten Kaur terdiri dari; Denda sidang adat sebesar Rp. 300.000 s/d Rp 500.000, denda adat karena telah melanggar adat istiadat Desa berkisar Rp 300.000 s/d Rp. 10.000.000, sanksi adat Jambar ayam dan Nasi Kuning, Tepung Maye (mengobati korban gocoh ditanggung oleh yang melukai sampai sehat), potong kambing, Meminta maaf (3). Mengapa Hukum Adat Besemah Dan Hukum Adat Semende Efektif Dalam Penyelesaian Begocoh (Perkelahian) Di Kabupaten Kaur, dirasakan lebih efektif karena penyelesaian begocoh dilakukan dengan cepat dan sederhana serta musyawarah mufakat. Kata Kunci: Efektivitas, Penyelesaian Begocoh, Hukum Adat Besemah, Hukum Adat Semende.