BUKASIKU

     BuKaSiKu merupakan salah satu inovasi berbasis Website dari peneliti sebagai sarana untuk memperkenalkan warisan budaya Provinsi Bengkulu. BuKaSiKu sendiri memiliki arti yaitu BUdaya loKAl Provinsi BengKUlu. BuKaSiKu adalah nama yang di buat sendiri oleh peneliti.  BuKaSiKu sendiri didasari oleh Undang-Undang No 5 Tahun 2017 yang menjelaskan tentang pemajuan kebudayaan, UU tentang pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk Mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, Memperkaya keberagaman budaya, Memperteguh jati diri bangsa, Memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa, Mencerdaskan kehidupan bangsa, Meningkatkan citra bangsa, Mewujudkan masyarakat madani, Meningkatkan kesejahteraan rakyat, Melestarikan warisan budaya bangsa dan yang terakhir adalah Mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia.      Undang-Undang No 5 tahun 2017 ini memiliki 10 objek pemajuan kebudayaan (OPK) yang diantaranya Tradisi lisan, Manuskrip, Adat istiadat, Ritus, Pengetahuan tradisional, Teknologi tradisional, Seni, Bahasa, Olahraga tradisional, dan Permainan rakyat. Semua objek pemajuan kebudayaan (OPK) harus kita jaga dan lestarikan. BuKaSiKu di desain secara visual agar memudahkan pembaca untuk memahami seluk beluk warisan budaya Bengkulu. BuKaSiKu juga di desain dangan menambahkan teknologi Augmented reality (AR) untuk menarik perhatian pembaca dikalangan generasi muda. Menurut Peneliti Website BuKaSiKu ini sangat bermanfaat karena banyak masyarakat Bengkulu terutama generasi muda dan wisatawan yang kurang mengetahui tentang warisan budaya Bengkulu.